Anggaran Dana Cukai Bagian Humas dan Protokol Tahun 2017

01/02/2018


Dalam tahun 2017 Bagian Humas dan Protokol mendapat bagian dana DBHCHT sebanyak Rp. 799.691.750,00. dana tersebut digunakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Banyak masyarakat awam yang tidak tahu bahwa rokok tanpa pita cukai dilarang oleh hukum, bahkan siapapun yang mengedarkan, memperjualbelikan Rokok tanpa pita cukai, akan mendapatkan hukuman pidana 1 - 5 tahun penjara dan/atau denda setidaknya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. Publikasi sosialisasi tersebut biasanya dimuat di iklan media cetak maupun media elektronik.