Kenapa Harus Ada Cukai, Jika Sudah Ada Pajak ?

13/02/2020 Edukasi Cukai


(Kota Kediri, 13/2) Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwa Kota Kediri, merupakan sebuah Kota yang salah satu pendapatan daerahnya banyak didapatkan karena cukai. PT. Gudang Garam Tbk sebagai salah satu penyumbang cukai di Kota Kediri, disamping pajak rokok yang juga harus dibayarkan. Lantas, apa perbedaan cukai dan pajak ? Mengapa harus dibebankan keduanya ?

Berikut ini kita akan mengulas perbedaan cukai dan pajak rokok yang seringkali dianggap sama oleh masyarakat, padahal keduanya tidaklah sama. Hal-hal yang membedakan seperti cara pemungutan, tujuan penerapannya, dan perhitungan berdasar HJE (harga jual eceran) serta cukai rokok.

Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Sebelum terlalu jauh melangkah, kita harus memahami pengertian keduanya. Berdasarkan undang-undang, Pajak Rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut Pemerintah. Sedangkan Cukai Rokok adalah pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok. Jika dilihat dari cara pemungutannya dan penyetorannya, pajak rokok dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok. Sementara itu, pemungutan cukai rokok dibebankan pada pembeli. Tetapi dalam praktiknya, konsumen juga menanggung Pajak Rokok itu sendiri.

Kemudian, dilihat dari segi penerapannya, dilansir dari klikpajak.id, pajak rokok ditetapkan untuk melindungi masyarakat akan bahaya merokok dan mewujudkan pelayanan Pemerintah daerah yang optimal dalam menjaga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Selain itu, perhitungan berdasarkan Harga Jual Ecer (HJE) dan Cukai Rokok, menunjukkan perbedaan mencolok antara pajak dan cukai rokok. Perbedaan itu berada di dasar pengenaannya sebagaimana aturan Pemerintah. Dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah 10% dari nilai cukai rokok.

Misalnya, HJE per batang rokok Rp1.500, Cukai Pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40% x Rp1.500 = Rp600. Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batangnya: 10% x Rp600 = Rp60,-.

Kita juga dapat menghitung dengan sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Cara perhitungannya sama dan tarifnya pun sama.

Manfaat Pemungutan Pajak dan Cukai Rokok

Dalam menentukan sebuah kebijakan, tentu pemerintah tidak serta merta langsung melakukannya tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya. Begitu juga dengan pungutan cukai dan pajak rokok ini memiliki manfaat yang luar biasa.

Pajak dan cukai rokok berperan sebagai penopang pendapatan negara dari sektor riil. Pendapatan dari pajak maupun cukai rokok yang diterima Pemerintah Daerah dan pusat, akan kembali lagi digunakan untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri. Contohnya dialokasikan untuk menyediakan fasilitas memadai bagi perokok (smoking area) sampai kampanye bahaya merokok.

Selain itu, cukai dan pajak rokok yang dikenakan untuk setiap bungkus rokok pun akan menekan peredaran rokok serta menambah pendapatan negara. Keadaan ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok di satu sisi berdampak positif bagi penerimaan negara. Namun di sisi lain, rokok menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan penikmatnya. (ym)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri