(Kota Kediri, 13/2) Sudah bukan
menjadi rahasia lagi, bahwa Kota Kediri, merupakan sebuah Kota yang salah satu
pendapatan daerahnya banyak didapatkan karena cukai. PT. Gudang Garam Tbk
sebagai salah satu penyumbang cukai di Kota Kediri, disamping pajak rokok yang
juga harus dibayarkan. Lantas, apa perbedaan cukai dan pajak ? Mengapa harus dibebankan
keduanya ?
Berikut ini kita akan mengulas
perbedaan cukai dan pajak rokok yang seringkali dianggap sama oleh masyarakat,
padahal keduanya tidaklah sama. Hal-hal yang membedakan seperti cara
pemungutan, tujuan penerapannya, dan perhitungan berdasar HJE (harga jual
eceran) serta cukai rokok.
Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok
Sebelum terlalu jauh melangkah, kita
harus memahami pengertian keduanya. Berdasarkan undang-undang, Pajak Rokok adalah
pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut Pemerintah. Sedangkan Cukai
Rokok adalah pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk
tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual
rokok. Jika dilihat dari cara pemungutannya dan penyetorannya, pajak rokok
dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok. Sementara itu, pemungutan cukai
rokok dibebankan pada pembeli. Tetapi dalam praktiknya, konsumen juga
menanggung Pajak Rokok itu sendiri.
Kemudian, dilihat dari segi
penerapannya, dilansir dari klikpajak.id, pajak rokok ditetapkan untuk
melindungi masyarakat akan bahaya merokok dan mewujudkan pelayanan Pemerintah daerah
yang optimal dalam menjaga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Cukai rokok
diberlakukan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai yang dinilai
berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, perhitungan
berdasarkan Harga Jual Ecer (HJE) dan Cukai Rokok, menunjukkan perbedaan
mencolok antara pajak dan cukai rokok. Perbedaan itu berada di dasar
pengenaannya sebagaimana aturan Pemerintah. Dasar pengenaan cukai rokok adalah
harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok
adalah 10% dari nilai cukai rokok.
Misalnya, HJE per batang rokok
Rp1.500, Cukai Pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40% x
Rp1.500 = Rp600. Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batangnya: 10% x Rp600
= Rp60,-.
Kita juga dapat menghitung dengan
sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Cara perhitungannya sama dan
tarifnya pun sama.
Manfaat Pemungutan Pajak dan Cukai
Rokok
Dalam menentukan sebuah kebijakan,
tentu pemerintah tidak serta merta langsung melakukannya tanpa mempertimbangkan
baik dan buruknya. Begitu juga dengan pungutan cukai dan pajak rokok ini
memiliki manfaat yang luar biasa.
Pajak dan cukai rokok berperan
sebagai penopang pendapatan negara dari sektor riil. Pendapatan dari pajak
maupun cukai rokok yang diterima Pemerintah Daerah dan pusat, akan kembali lagi
digunakan untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri. Contohnya dialokasikan
untuk menyediakan fasilitas memadai bagi perokok (smoking area) sampai kampanye
bahaya merokok.
Selain itu, cukai dan pajak rokok
yang dikenakan untuk setiap bungkus rokok pun akan menekan peredaran rokok
serta menambah pendapatan negara. Keadaan ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok
di satu sisi berdampak positif bagi penerimaan negara. Namun di sisi lain,
rokok menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan penikmatnya. (ym)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Kediri