Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu
komponen sumber pendanaan pemerintah yang cukup penting. Penggunaannya dapat
dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan seperti : meningkatkan pertumbuhan
ekonomi melalui penyediaan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan,
pembinaan keterampilan kerja masyarakat, bahkan untuk alih profesi bagi para
buruh pabrik rokok yang sudah gulung tikar. Begitu banyaknya manfaat yang dapat
dioptimalkan dari DBHCHT, maka penggunaannya perlu mendapatkan evaluasi agar
dapat dilaksanakan secara tepat, efektif dan efisien.
Oleh karena
itu pada hari Kamis, 28 Pebruari 2019, Biro Administrasi Perekonomian
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penggunaan DBHCHT Provinsi Jawa
Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018. Rapat yang diselenggarakan
di Hotel Harris Malang ini diikuti oleh OPD Provinsi dan OPD Kabupaten/Kota di
Jawa Timur yang melaksanakan kegiatan melalui sumber DBHCHT. Rapat ini juga
dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Evaluasi ini menjadi suatu hal yang sangat penting
mengingat pada tahun 2017 terjadi beberapa perubahan aturan penggunaan DBHCHT
melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Tujuan diadakannya Rapat Evaluasi ini adalah menyamakan persepsi
dalam memandang ketentuan, kebijakan maupun implementasi penggunaan DBHCHT agar
terdapat keseragaman pemahaman dan tersinergi. Memperkuat jalinan kemitraan
antar dinas yang membidangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau baik ditingkat
Provinsi maupun Kab/Kota, dan terlaksananya program DBHCHT di Jawa Timur secara
Optimal.