Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Semester 2 TA 2018 Kota/Kab Se - Jawa Timur

28/02/2019


Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu komponen sumber pendanaan pemerintah yang cukup penting. Penggunaannya dapat dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan seperti : meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan, pembinaan keterampilan kerja masyarakat, bahkan untuk alih profesi bagi para buruh pabrik rokok yang sudah gulung tikar. Begitu banyaknya manfaat yang dapat dioptimalkan dari DBHCHT, maka penggunaannya perlu mendapatkan evaluasi agar dapat dilaksanakan secara tepat, efektif dan efisien.

Oleh karena itu pada hari Kamis, 28 Pebruari 2019, Biro Administrasi Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penggunaan DBHCHT Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018. Rapat yang diselenggarakan di Hotel Harris Malang ini diikuti oleh OPD Provinsi dan OPD Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melaksanakan kegiatan melalui sumber DBHCHT. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Evaluasi ini menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat pada tahun 2017 terjadi beberapa perubahan aturan penggunaan DBHCHT melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Tujuan diadakannya Rapat Evaluasi ini adalah menyamakan persepsi dalam memandang ketentuan, kebijakan maupun implementasi penggunaan DBHCHT agar terdapat keseragaman pemahaman dan tersinergi. Memperkuat jalinan kemitraan antar dinas yang membidangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau baik ditingkat Provinsi maupun Kab/Kota, dan terlaksananya program DBHCHT di Jawa Timur secara Optimal.