Sidak Gabungan Pemkot Kediri dan Bea Cukai Temukan Rokok Berpita Cukai Kadaluwarsa

11/03/2020 News


Kota Kediri (11/03) - Tim gabungan Bea Cukai dan Pemkot Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko di tiga kecamatan di Kota Kediri hari ini (11/03/2020). Dari tiga kecamatan, yaitu kecamatan Mojoroto, Pesantren dan Kota, tim melakukan sidak di beberapa tempat. Hasilnya petugas menemukan rokok yang masih berpita tahun 2014 hingga 2018 pada sebuah toko di Kelurahan Ngampel

"Ini jelas kadaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun, dan selebihnya harus kami tarik," demikian ungkap Hendratno, Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri. "Rokok dengan pita cukai yang sudah kadaluwarsa terpaksa harus kami tarik."

Lebih lanjut, petugas sedikitnya merampas 48 bungkus rokok berpita kadaluarsa antara tahun 2014 hingga 2018 dari berbagai merek yang masih berjajar di display toko milik Siti Ngaisah, warga kelurahan Ngampel.

“bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara” lanjut Hendratno kepada pemilik toko.

Disela-sela sidak, Hendratno menjelaskan selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.

Selain melakukan sidak, tim gabungan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai Kediri, Bag. Perekonomian, Disperdagin dan perwakilan ketiga kecamatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal. Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat lebih teredukasi tentang cukai. Dengan demikian ruang peredaran rokok illegal dapat semakin sempit. (ym)