Pemkot Kediri Ikuti Sosialisasi Pengenalan Aplikasi SIROLEG oleh Bea Cukai Kediri Secara Online

16/06/2020 News


Penerimaan cukai dari tahun ketahun mengalami peningkatan dan kota Kediri merupakan salah satu daerah dengan penerimaan cukai terbesar di Jawa Timur. Kendati demikian jumlah pelanggaran terhadap rokok illegal pun juga meningkat. Hal ini kemudian yang menjadi perhatian serius baik bagi Bea Cukai maupun pemerintah kota Kediri.

Guna menekan angka pelanggaran terhadap rokok illegal, hari ini (16/6/2020) pemeritah Kota Kediri yang diwakili oleh bagian perekonomian dan Dinas Kominfo, mengikuti pengenalan aplikasi SIROLEG atau Sistem Pelaporan Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh kantor bea cukai Kediri. Dalam konferensi yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom ini, juga diikuti oleh sejumlah daerah lain yang meliputi Nganjuk, Jombang, Nganjuk, Surabaya dan Kabupaten Kediri.

Souvenir, P2 Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur 2 mengungkapkan pentingnya untuk mengawasi peredaran rokok disetiap daerah terutama peredaran rokok illegal. Selain itu juga ia menjelaskan bahwa besarnya DBHCHT berkaitan dengan penerimaan cukai.

“Penerimaan cukai parallel dengan besarnya DBHCHT. Artinya pembagian setiap daerah menyesuaikan dan mempertimbangkan dua variable tersebut.” paparnya melalui zoom

Sementara itu pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) terbagi menjadi dua kepentingan pokok. Kepentingan tersebut berkaitan dengan penekanan jumlah peredaran rokok illegal yang dikemas menjadi sosialisasi dan pemberantasan rokok illegal, biasanya berupa sidak.

Selama ini pelaporan sidak rokok illegal yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih secara manual. Tentu hal ini akan memakan lebih banyak waktu. Disamping itu, ditemukan permasalahan berupa data yang kurang lengkap sehingga menghambat proses penindakan yang dilakukan oleh tim bea cukai .

Menjawab permasalahan ini, SIROLEG menawarkan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pelaporan terkait penemuan rokok ilegal. Sebab, dengan adanya aplikasi ini pelaporan dapat dilakukan secara langsung ditempat sidak, dengan cukup menggunakan telepon pintar atau personal komputer. Disamping itu, dalam aplikasi ini juga diminta untuk memasukkan informasi yang lebih detail sehingga dapat mempercepat proses penindakan.

Souvenir berharap supaya masing-masing pemda di wilayah kerja Jawa Timur mampu menguasai aplikasi ini. “Kami berharap melalui sinergi ini peredaran rokok illegal dapat terus ditekan, selain itu pemanfaatan DBHCHT dapat lebih maksimal” ungkapnya

Menurut informasi, aplikasi ini akan mulai efektif digunakan pada bulan Juli 2020 besok. Sebelum itu kantor bea cukai Kediri akan melakukan beberapa simulasi disetiap daerah di wilayah kerja Bea Cukai Kediri. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan penggunaan aplikasi ini kedepannya.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri